USTADZ
MENJAWAB | Diasuh oleh : Ust M Shiddiq Al Jawi
Sumber
:
Media Umat I Edisi 232, 29 Rabiul Awal- 12 Rabi’ul akhir 1440 H / 7 – 20 Desember 2018
Tanya
:
Ustadz,
saya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa (keamanan), dan
kebetulan saya ditugaskan di sebuah bank di Kaltim. Apa hukumnya ustadz?
(Sugondo, Balikpapan).
Jawab
:
Hukum
seseorang yang bekerja di bank konvensional yang melakukan transaksi ribawi,
menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani dapat dirinci menjadi dua hukum sebagai
berikut :
Pertama,
jika pekerjaannya berkaitan dengan transaksi riba, baik terkait langsung maupun
tidak langsung, maka pekerjaan itu hukumnya haram. Dengan kata lain,jika
pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian integral dari transaksi riba (juz'un
min a'maal ar ribaa), baik pekerjaan itu sendiri dapat menghasilkan riba,
maupun pekerjaan itu dapat menghasilkan riba hanya jika digabungkan dengan
pekerjaaan lainnya, maka pekerjaan itu hukumnya haram. (Taqiyuddin An Nabhani,
An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 92).
Contoh
pekerjaan yang terkait langsung dengan
transaksi
riba adalah :
1.
bagian Teller, yaitu posisi pekerja di bank
yang fungsinya adalah melayani nasabah bank dalam bertransaksi di bank, seperti
membuka rekening, menerima tabungan (setoran), membayar tarikan tunai, dan
sebagainya;
2.
bagian Analisa Kredit, yaitu posisi pekerja
di bank yang mengalisis penerima pinjaman, apakah penerima pinjaman itu
bankabel (layak dipinjami bank) atau tidak.
3.
bagian Account Officer (AO), yaitu posisi pekerja di bank yang
melakukan analisis kelayakan pemberian kredit dan pemantauan terhadap
kelancaran pembayaran kredit oleh debitur (nasabah).
4.
bagian Collector, yaitu posisi pekerja di
bank yang bertugas menagih pinjaman atau kredit dari para nasabah.
Adapun contoh pekerjaan
yang tidak terkait langsung dengan transaksi riba, yakni yang akan
menghasilkan riba hanya jika digabungkan dengan pekerjaan lain adalah
pekerjaan sebagai
·
pimpinan
bank,
·
akuntan
bank,
dan
·
auditor
bank.
(Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham A/ Iqtishadif1Al Islam, hlm. 92).
Contoh
lainya adalah bagian
·
marketing
yang bertugas memasarkan produk perbankan dengan mencari nasabah;
·
bagian back office
yang bertugas melakukan pengecekan dan memastikan bahwa transaksi yang
dilakukan oleh teller sudah sesuai dan sudah benar;
·
bagian admin kredit
yang bertugas membuat surat, menginventarisir data nasabah sampai merapikan
data jaminan nasabah.
Dalil
keharaman pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi riba di atas, baik berkaitan
langsung maupun tida langsung, adalah hadits dari Ibnu Mas'ud ra bahwasanya
Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba (yang
memungut
riba), pemberi riba (pembayar riba), pencatat
riba, dan dua orang saksinya. (HR Muslim).
Kedua,
jika pekerjaannya tidak berkaitan dengan transaksi riba, yakni tidak terkait
langsung maupun tidak langsung, seperti satpam bank (security), pegawai
cleaning service (tukang sapu dll), dan office boy (pesuruh), hukum nya boleh.
Mengapa? Ada dua alasan,
1. sebab pekerjaan-pekerjaan itu adalah manfaat
(jasa) yang mubah. Sebagai contoh, jasa
keamanan adalah jasa yang mubah, yang sebenarnya dapat diberikan secara umum
kepada lembaga apapun seperti kampus, sekolah, masjid, dan sebagainya.
2. sebab pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak
dapat dihukumi dengan hadits Ibnu Mas'ud ra, yang mengharamkan pekerjaan yang
berkaitan dengan transaksi riba seperti pencatat riba dan dua orang saksi riba.
Karena pekerjaan-pekerjaan tersebut bukanlah bagian integral dari transaksi
riba (juz'un min a'maal ar ribaa) ;yang
bersifat khas. (Taqiyuddin An Nabhani,An Nizham n Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm.
93).
Berdasarkan
penjelasan di atas, bekerja sebagai satpam di bank konvensional adalah mubah (boleh).
Hanya saja, satpam bank yang kami lihat
saat ini sering difungsikan bukan untuk
keamanan murni, tapi juga melayani nasabah, mirip halnya customer sevice. Jika
demikian kondisinya, dak maka menjadi satpam bank adalah syubhat, yakni
sebaiknya pekerjaan ini tidak dilakukan. Wallahua'lam.[]


