Just another free Blogger theme

Sabtu, 04 Desember 2021

Diasuh oleh : Ustaz M Shidiq Al Jawi

Tanya:

Ustaz, jika talak yang diucapkan suami terjadi pada

masa haid istri, apakah itu masuk dalam hitungan qurû'  

pertama (saya mengikutipendapat tiga qurû adalah tiga kali    

haid) atau bagaimana? (Lilis Ika, Jakarta)

 

Jawab:

Sebelumnya kami jelaskan dulu apakah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang sedang haid itu statusnya jatuh talak atau tidak. Para ulama sepakat, suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya yang sedang haid, suaminya berdosa, karena telah menjatuhkan talak yang diharamkan syara', sesuai firman Allah SWT (yang artinya),

 

"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka dalam keadaan suci dan belum digauli (fa-thalliqûhunna li-'iddatihinna)!' (QS Ath Thalaq : 1)

Namun ada khilâfiyah di kalangan ulama mengenai jatuh tidaknya talak kepada istri yang haid tersebut;

Pertama, talaknya jatuh, ini pendapat jumhur ulama, di antaranya ulama mazhab empat (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah).

Kedua, talaknya tidak jatuh, ini pendapat sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Taimiyyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Syaukani, dan lain-lain.

Dalil pendapat pertama, perintah Nabi SAW kepada

Ibnu Umar RA untuk merujuk istrinya yang telah ditalak dalam keadaan haid. Perintah Nabi SAW untuk rujuk ini tidak mungkin terjadi, kecuali talaknya sudah jatuh lebih dulu. Ibnu Umar berkata, "Aku telah mentalak istriku sedang dia dalam keadaan haid. Maka Umar menyampaiakan hal itu kepada Nabi SAW. Nabi SAW marah dan berkata kepada [Umar],"Perintahkan dia untuk merujuk istrinya. (mur-hu falyurâji'hâ)... (HR Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata,"Perkataan Nabi SAW,'Perintahkan dia untuk merujuk istrinya,' menunjukkan telah jatuhnya talak, karena rujuk itu tidaklah terjadi kecuali setelah jatuhnya talak. (Ibnu Hajar Asqalani, Fathul Bâri, Juz IX, him. 355)

Dalil pendapat kedua, bahwa mentalak istri yang sedang haid telah melanggar perintah Allah dalam firman Allah SWT fa-thalliqúhunna li-'iddatihinna dalam QS Ath Thalaq : 1. Makna fa-thalliqûhunna li-'iddatihinna, ceraikan istrimu dalam keadaan suci dan belum digauli. Maka suami yang mentalak istrinya yang sedang haid, berarti ia telah melakukan keharaman, sehingga talaknya tidak jatuh.

Pendapat yang râjih (lebih kuat) menurut kami, pendapat jumhur ulama, yaitu suami yang mentalak istrinya yang haid, talaknya tetap jatuh, dengan 2 (dua) alasan:

Pertama, terdapat dalâlah (pengertian) yang jelas dari hadis Nabi SAW yang telah memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk kepada istrinya yang ditalak saat haid. Padahal rujuk itu tidak terjadi, kecuali talaknya sudah jatuh terlebih dahulu.

Kedua, talak yang diharamkan oleh Allah, tidaklah menjadi pencegah (mani) dari jatuhnya talak, karna keharaman bukanlah mani' bagi keabsahan hukum. Hal ini sebagaimana kasus suami yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya). Suami yang menzhihar istrinya, telah melakukan keharaman (QS Al Mujadalah : 2). Namun meski haram, zhihar-nya tetap sah, karena ada sanksi memerdekakan budak bagi suami tersebut. (QS Al Mujadalah : 3).

Jadi, adanya keharaman bukanlah mani' (pencegah) dari keabsahan hukum. Maka suami yang menjatuhkan talak kepada istri haid, berarti telah melakukan keharaman, namun keharaman ini tidak menjadi pencegah (mani') jatuhnya talak.

Jika penanya mengadopsi pendapat ulama Hanafiyyah bahwa tiga qurû’ dalam QS Al Baqarah : 228 artinya tiga kali haid, dan ini pula yang kami anggap ràjih, maka kaka penanya ditalak dalam keadaan haid, haid ini dihitung haid pertama sebagai bagian dari masa iddah yang lamanya tiga kali haid. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhàm Altjtimà’i fi Al Islâm, hlm. 174; 'Atha bin Khalil, Taisîr Al Wushûl llà Al Ushûl, hlm. 239). Wallahu a'lam.[]

 

Sumber :

Media Umat | Edisi 281, 17 Jumadil Awal – 1 Jumadil Akhir 1442 H / 1 – 14 Januari 2021

 

 


Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar