Just another free Blogger theme

Rabu, 01 Desember 2021

Parfum Beralkohol, Najiskah ? 

Tanya : 

Ustaz, apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol? (Prasetyo, Depok) 

 

Jawab : 

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan parfum beralkohol. Sebagian ulama tidak membolehkan karena menganggap alkohol najis Sedang sebagian Iainnya membolehkan, karena tak menganggapnya najis. Perbedaan pendapat tentang kenajisan alkohol berpangkal pada perbedaan pendapat tentang khamer, apakah ia najis atau tidak. 

Khamer itu sendiri menurut istilah syar'i adalah setiap minuman yang memabukkan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul 'Uqubat, hal. 25). Di masa kini lalu diketahui, unsur yang memabukkan itu adalah alkohol (etanol, C2H50H). Maka dalam istilah teknis kimia, khamer didefinisikan sebagai setiap minuman yang mengandung alkohol (etanol) baik kadarnya sedikit maupun banyak. (Abu Malik Al-Dhumairi, Fathul Ghafur fi Isti'mal Al-Kuhul Ma'a al-'Uthur, hal. 13).

Menurut jumhur fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi'i, Ahmad, dan Ibnu Taimiyah, khamer itu najis. Namun menurut sebagian ulama, seperti Rabi'ah Al-Ra'yi, Imam Laits bin Sa'ad, dan Imam Muzani, khamer itu tak najis. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-lslami wa Adillatuhu, 1/260 & 7/427; Imam Al-Qurthubi, Ahkamul Qur’an, 3/52; Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Madzahib al-Arba'ah, 1/18).

Ulama yang menganggap khamer najis berdalil dengan ayat (artinya),"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (rijsun) termasuk perbuatan setan" (QS Al-MaS idah : 90). Ayat ini menunjukan kenajisan khamer, karena Allah SWT menyebut khamer sebagai rijsun, yang berarti najis. (Wahbah Zuhaili, ibíd., 7/427)

Namun ulama yang menganggap khamer tak najis membantah pendapat tersebut, Mereka berkata rijsun dalam ayat tersebut artinya adalah najis secara maknawi, bukan najis secara hakiki. Artinya khamer tetap dianggap zatsuci, bukan najis, meskipun memang haram untuk diminum. (Tafsir Al-Manar, 58/7; Imam Shan'ani, Subulus  Salam, 1 /36; Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 1/19).

  Adapun menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa khamer itu najis. Dalilnya memang bukan QS al-Ma idah: 90, namun hadits dari Abu Tsa'labah al-Khusyani RA. Dia pernah bertanya kepada Nabi SAW, "Kami bertetangga dengan ahli kitab sedang mereka memasak babi dalam panci-panci mereka dan meminum khamer datam bejana-bejana mereka." Nabi SAW menjawab, "Jika kamu dapati wadah lainnya, makan makan dan minumlah dengannya. Jika tidak kamu dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan gunakan untuk makan dan minum." (HR Ahmad dan Abu Dawud, dengan isnad shahih). (Subulus Salam, 1/33; Nailul Authar, hai. 62).

Hadits di atas menunjukkan kenajisan khamer, sebab tidaklah Nabi SAW memerintahkan untuk mencuci wadah mereka dengan air, kecuali karena khamer itu najis. Ini diperkuat dengan riwayat Ad-Daruquthni, bahwa Nabi SAW bersabda, "Maka cucilah wadah-wadah mereka dengan air karena air itu akan menyucikannya." (farhadhuuhaa bil maa'i fa-inna al-maa’ athahuuruhaa) (Mahmud Uwaidhah, Al-Jami' Li Ahkam Al-Shalah, 1/45).

Kesimpulannya, alkohol (etanol) itu najis karena mengikuti kenajisan khamer. Maka, parfum beralkohol tiadak boleh digunakan karena najis. Wallahu a'lam.[]


Sumber :

Media Umat | Edisi 285, 21 Rajab - 4 Sya'ban 1442 H/ 5 - 18 Maret 2021 | Halaman 26 | USTAZ MENJAWAB

 

 

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar