Parfum Beralkohol, Najiskah ?
Tanya :
Ustaz,
apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol? (Prasetyo, Depok)
Jawab :
Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan parfum
beralkohol. Sebagian ulama tidak
membolehkan karena menganggap alkohol najis Sedang sebagian Iainnya membolehkan, karena tak menganggapnya najis. Perbedaan
pendapat tentang kenajisan alkohol
berpangkal pada perbedaan pendapat tentang khamer, apakah ia najis atau tidak.
Khamer itu sendiri menurut istilah syar'i adalah setiap
minuman yang memabukkan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul 'Uqubat, hal. 25). Di
masa kini lalu diketahui, unsur yang memabukkan itu adalah alkohol (etanol,
C2H50H). Maka dalam istilah teknis kimia, khamer didefinisikan sebagai setiap
minuman yang mengandung alkohol (etanol) baik kadarnya sedikit maupun banyak.
(Abu Malik Al-Dhumairi, Fathul Ghafur fi Isti'mal Al-Kuhul Ma'a al-'Uthur, hal. 13).
Menurut jumhur fuqaha, seperti
Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi'i, Ahmad, dan Ibnu Taimiyah, khamer itu najis.
Namun menurut sebagian ulama, seperti Rabi'ah Al-Ra'yi, Imam Laits bin Sa'ad,
dan Imam Muzani, khamer itu tak najis. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-lslami wa
Adillatuhu, 1/260 & 7/427; Imam Al-Qurthubi, Ahkamul Qur’an, 3/52; Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Madzahib
al-Arba'ah, 1/18).
Ulama yang menganggap khamer
najis berdalil dengan ayat (artinya),"Wahai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah adalah perbuatan keji (rijsun) termasuk perbuatan
setan" (QS Al-MaS idah : 90). Ayat ini menunjukan kenajisan khamer, karena
Allah SWT menyebut khamer sebagai rijsun, yang berarti najis. (Wahbah Zuhaili,
ibíd., 7/427)
Namun ulama yang menganggap
khamer tak najis membantah pendapat tersebut, Mereka berkata rijsun dalam ayat
tersebut artinya adalah najis secara maknawi, bukan najis secara hakiki. Artinya
khamer tetap dianggap zatsuci, bukan najis, meskipun memang haram untuk
diminum. (Tafsir Al-Manar, 58/7; Imam Shan'ani, Subulus Salam, 1 /36; Sayyid Sabiq, Fiqih
As-Sunnah, 1/19).
Adapun menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa khamer itu
najis. Dalilnya memang bukan QS al-Ma’ idah: 90, namun hadits dari Abu
Tsa'labah al-Khusyani RA. Dia pernah bertanya kepada Nabi SAW, "Kami
bertetangga dengan ahli kitab sedang mereka memasak babi dalam panci-panci
mereka dan meminum khamer datam bejana-bejana mereka." Nabi SAW menjawab,
"Jika kamu dapati wadah lainnya, makan makan dan minumlah dengannya. Jika
tidak kamu dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan
gunakan untuk makan dan minum." (HR Ahmad dan Abu Dawud, dengan isnad
shahih). (Subulus Salam, 1/33; Nailul Authar, hai. 62).
Hadits di atas menunjukkan
kenajisan khamer, sebab tidaklah Nabi SAW memerintahkan untuk mencuci wadah
mereka dengan air, kecuali karena khamer itu najis. Ini diperkuat dengan
riwayat Ad-Daruquthni, bahwa Nabi SAW bersabda, "Maka cucilah wadah-wadah
mereka dengan air karena air itu akan menyucikannya." (farhadhuuhaa bil maa'i fa-inna al-maa’ athahuuruhaa) (Mahmud Uwaidhah, Al-Jami' Li Ahkam
Al-Shalah, 1/45).
Kesimpulannya, alkohol (etanol)
itu najis karena mengikuti kenajisan khamer. Maka, parfum beralkohol tiadak
boleh digunakan karena najis. Wallahu a'lam.[]
Sumber :
Media Umat | Edisi 285, 21 Rajab - 4 Sya'ban 1442 H/ 5 - 18 Maret 2021 | Halaman 26 | USTAZ MENJAWAB
0 komentar:
Posting Komentar